18 Syarat Keselamatan Kerja Berdasarkan UU 1 Tahun 1970

Syarat Keselamatan Kerja membantu kita untuk menentukan apakah sebuah tempat kerja sudah bisa dinyatakan sehat atau selamat. Sebagai analogi, seorang dokter dapat memutuskan tubuh seseorang sehat jika tekanan darahnya normal, gula darah, suhu tubuh, HB, denyut jantung dan lainnya semua normal. Maka, sebuah tempat kerja bisa dinyatakan selamat dan sehat jika sudah memenuhi persyaratan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3 sudah menyebutkan tentang persyaratan keselamatan kerja. Sebenarnya, dari persyaratan keselamatan kerja tersebut juga terkait dengan kesehatan di tempat kerja.

Syarat-syarat K3

Apa saja 18 syarat keselamatan kerja berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970? Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Penjelasan Syarat Keselamatan Kerja

Soehatman Ramli (2013) dalam buknya Smart Safety menjelaskan tentang makna setiap persyaratan keselamatan kerja tersebut. Berikut adalah penjelasan masing-masing syarat:

1. Mencegah dan mengurangi Kecelakaan

Tempat kerja yang aman adalah tempat kerja yang bebas dar kecelakaan. Jika di tempat kerja masih terjadi kasus kecelakaan baik kecil, sedang atau berat, maka tempat kerja tersebut tidak dapat dikatakan tempat kerja yang aman.

2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran

Tempat kerja yang aman adalah tempat kerja yang bebas dari bahaya kebakaran, Jika di tempat kerja masih terjadi bahaya kebakaran, maka tempat kerja tersebut masih tergolong tidak aman.

3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

Tempat kerja yang aman harus bebas dari bahaya peledakan. Semua potensi yang dapat meledak seperti bejana bertekanan, ketel uap, tangki dan sebagainya harus aman dioperasikan bebas dari peledakan.

4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran dan kejadian-kejadian lain yang berbahaya

Salah satu persyaratan tempat kerja yang aman adalah terlindungnya pekerja dari kondisi berbahaya atau keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya seperti kebakaran, kebocoran gas beracun, ledakan dan sebagainya. Tempat yang aman akan menyediakan fasilitas penyelamatan dalam keadaan darurat seperti tangga darurat, jalur evakuasi, pintu darurat dan sebagainya. Jika kita memasuki suatu bangunan dan perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tanggap darurat, berarti tempat kerja tersebut belum aman.

5. Memberi pertolongan pada kecelakaan

Tempat kerja yang aman akan menyediakan fasilitas pertolongan pada kecelakaan seperti kotak P3K, tandu poster P3K, klinik, ambulan dan sebagainya tergantung tingkat bahayanya. Jika suatu tempat kerja tidak menyediakan fasilitas ini, maka tempat kerja tersebut belum tergolong aman.

6. Memberi alat perlindungan diri pada para pekerja

Penyediaan alat perlindungan diri (APD) yang sesuai merupakan salah satu indikator tempat kerja yang aman. Semua pekerja dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang sesuai dengan pekerjaan dan sifat bahayanya. Jika kita masuk ke suatu tempat kerja, dan menemukan pekerja tanpa alat keselamatan yang memadai, maka tempat kerja tersebut belum digolongkan sebagai tempat kerja yang aman.

7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, serta suara dan getaran.

Persyaratan ini berkaitan dengan keselamatan lingkungan (kesling) yang aman dan sehat bagi pekerja dan lingkungan sekitarnya. Jika perusahaan masih mengeluarkan debu, gas, uap atau suara yang mengganggu lingkungan dan pekerja tertentu digolongkan sebagai perusahaan yang tidak aman.

8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan,infeksi dan penularan.

Salah satu indikator tempat kerja yang aman adalah penyakit akibat kerja. Jika ditemukan adanya gejala atau dampat suatu penyakit akibat kerja, tentu tempat kerja tersebut digolongkan sebagai tempat kerja yang tidak aman.

9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai

Suatu tempat kerja yang aman, harus memiliki penerangan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan menurut sifat dan jenis pekerjaannya.

10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.

Tempat kerja yang aman harus memenuhi persyaratan suhu lingkungan yang aman bagi pekerja, termasuk kelembaban udara.

11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.

Aspek ventilasi juga menjadi persyaratan K3 yang penting, artinya tempat kerja yang pengap, tidak ada sirkulasi udara, dapat mengakibatkan bahaya seperti kurangnya oksigen, akumulasi bahan berbahaya di udara dan lainnya.

12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Aspek Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menganggap masalah kebersihan dan kerapian (housekeeping) sebagai salah satu persyaratan. Jika tempat kerja berantakan, kotor dan tidak tertata dengan baik memungkinkan terjadinya kecelakaan seperti jatuh, terpeleset, tersandung atau mengundang bahaya kebakaran. Untuk itu, syarat kebersihan dan keamanan juga perlu diperhatikan untuk mendapat predikat tempat kerja yang aman dan selamat.

13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya

Aspek ergonomik juga menjadi persyaratan K3 di tempat kerja. Untuk itu, tempat kerja yang aman harus menerapkan aspek ergomomik alam merancang tempat kerja agar sesuai dengan anatomi pekerja dan dapat mengurangi kelelahan, cidera atau penyakit akibat kerja.

14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang

Kriteria keselamatan di tempat kerja ujuga menyangkut kegiatan transportasi barang, produk, atau manusia yang ada di tempat kerja. Banyak perusahaan yang menggunakan alat angkut seperti forklift, converyor,lift dan lainnya untuk kebutuhan produksi. Ada juga angkutan pekerja menuju tempat kerja. Dalam K3, semuanya disyratkan untuk dapat disebut tempat kerja yang aman dan selamat.

15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan

Keselamatan bangunan dan konstruksi juga menjadi indikator tempat kerja yang aman dan selamat. Jika bangunan pabrik jorok, miring, mudah terbakar dan lainnya dapat digilongkan sebagai tempat kerja yang tidak aman dan selamat. Untuk itu, perlu persyaratan tentang keselamatan konstruksi dan bangunan.

16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang

Aspek bongkar muat (loading unloading) juga menjadi persyaratan K3 di tempat kerja. Banyak pabrik atau tempat kerja yang menggunakan pergudangan (warehouse) tetapi kondisinya tidak aman dan mengandung berbagai bahaya. Untuk itu, salah satu kriteria tempat kerja yang aman dan selamat adalah pengelolaan kegiatan pergudangaan dan bongkar muat.

17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya

Keselamatan listrik juga menjadi indikator keselamatan di tempat kerja. Jika instalasi listrik tidak aman, tanpa perlindungan atau kondisi peralatan listrik tidak aman, maka tempat kerja tersebut belum dapat dikatakan tempat kerja  yang aman.

18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian dalam K3, untuk itu perusahaan atau ahli K3 harus selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi, penggunaan peralatan baru, metode kerja baru dan lainnya. Misalnya dengan penggunaan robot atau otomatisasi tentu berpengaruh terhadap keselamatan.

Penutup

Masing-masing persyaratan K3 tersebut bisa dikembangkan dalam cabang ilmu spesifik terkait dengan K3. Sebagai contoh untuk syarat kedua dan ketiga tentang mengurangi bahaya kebakaran serta peledakan maka bisa lebih didalami dengan menggunakan ilmu rekaya api (fire engineering). Syarat nomor 9 terkait dengan pencahayaan bisa didalami dengan menggunakan ilmu hygiene industri. Sedangkan, syarat tentang pemeliharaan bangunan bisa didalami dengan menggunakan ilmu teknik sipil.

Untuk mencapai tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang paripurna, 18 syarat k3 tersebut mau tidak mau haruslah dilaksanakan karena 1 saja tidak terlaksana maka tempat kerja belum layak disebut tempat kerja yang aman. Jadi, apakah tempat kerja Anda sudah memenuhi syarat-syarat K3 tersebut? Tulis saja komentar di bawah.