agi sebagian orang menganggap bekerja di perkantoran merupakan tempat bekerja yang nyaman dan terhindar dari panas matahari, akan tetapi beraktifitas di kantor selama 8 jam (setiap hari) terdapat bahaya-bahaya yang harus diketahui oleh pekerja.
Sebelum membahas bahaya yang terdapat di perkantoran, sebaiknya kenali beberapa istilah-istilah dari berbagai referensi berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran menjelaskan beberapa istilah sebagai berikut:
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalu upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Perkantoran merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat karyawan melakukan kegiatan perkantoran baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat.
- Definisi dari ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi kompleks antara aspek pekerjaan yang meliputi peralatan kerja, tata cara kerja, proses atau sistem kerja dan lingkungan kerja dengan kondisi fisik, fisiologis, dan psikis karyawan untuk menyesuaikan aspek pekerjaan dengan kondisi karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, efisien dan lebih produktif.
International Organization for Standardization (ISO) pada klausul 3.19 mendefinisikan bahaya adalah sumber atau situasi yang berpotensi untuk menyebabkan cedera atau sakit.
Menurut International Labour Organization (ILO) bahaya merupakan sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. ILO membagi jenis-jenis bahaya antara lain bahaya faktor kimia, bahaya faktor biologi, bahaya faktor fisik, dan bahaya faktor ergonomis.
ementara itu Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) membagi jenis bahaya secara umum menjadi bahaya fisik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kesehatan, bahaya psikososial dan bahaya keselamatan.
Merujuk dari berbagai referensi yang telah disebutkan diatas dan disesuaikan dengan judul artikel ini, berikut daftar bahaya yang terdapat di perkantoran:
1.Bahaya Fisik (Physical Hazard)
Bahaya fisik meliputi temperatur, Indoor Air Quality (IAQ), kebisingan, radiasi, dan penerangan.
- Temperatur, seperti lingkungan kantor yang sangat dingin ataupun panas. Hal ini dapat mengganggu konsentrasi maupun kesehatan para pekerja.
- Kualitas udara dalam ruangan atau Indoor Air Quality (IAQ), seperti kelembaban ruangan kantor dan sirkulasi udara yang buruk di ruangan kantor.
- Kebisingan, seperti bunyi yang bersumber dari guncangan mekanik ataupun gesekan antara komponen/parts yang ada disekitar kantor yang dapat mengganggu pendengaran. Batas pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2018
Gambar 1. Nilai Ambang Batas Kebisingan
Sumber: Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep.51/MEN/1
- Radiasi, seperti paparan energi Radiofrekuensi (RF) dari telepon seluler/ HP, radiasi UV yang bersumber dari peralatan. Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) mengklasifikasikan beberapa peralatan yang dapat memancarkan radiasi UV.
Sumber: Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS)
- Penerangan atau pencahayaan, seperti tingkat penerangan di ruangan kantor yang tidak standar.
2.Bahaya Kimia (Chemical Hazard)
Bahaya kimia adalah bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia berbentuk cair, padat, ataupun gas yang berada di tempat kerja (kantor). Bahaya kimia yang bersumber dari bahan kimia yang dapat merusak pada kesehatan maupun properti seperti bahan kimia beracun, bahan mudah terbakar, korosif, bahan mudah meledak, dan iritan.
3. Bahaya Biologi (Biological Hazard)
Bahaya biologi merupakan bahaya yang berasal dari tanaman, binatang, organisme atau mikro organisme yang kemudian masuk ke dalam tubuh kita yang dapat mengancam kesehatan.
Bahaya biologi meliputi mikrobiologi, bakteri, dan jamur yang terdapat di area kantor.
4. Bahaya Ergonomi (Biomechanical Hazard)
Bahaya ini berasal dari desain kerja, layout maupun aktivitas yang buruk. Contoh dari permasalahan ergonomi meliputi postur tidak netral, manual handling, layout tempat kerja (kantor) dan desain pekerjaan, tampilan visual alat elektronik, dan gerakan berulang-ulang.
5.Bahaya Psikososial (Psychological Hazard)
Bahaya ini meliputi stres, kekerasan di tempat kerja, jam kerja yang panjang, transparansi, akuntabilitas manajemen, promosi, remunerasi, pelecahan, kurangnya kontrol dalam mengambil keputusan tentang pekerjaan semuanya dapat berkontribusi terhadap performa kerja yang buruk.
6. Bahaya Keselamatan (Safety Hazard)
Bahaya keselamatan yang terdapat di perkantoran salah satunya yaitu energi listrik. Menurut International Labour Organization (ILO) sendiri, ada beberapa bahaya yang berkaitan dengan energi listrik yaitu bahaya kejut listrik, panas yang ditimbulkan energi listrik, dan medan listrik.
7. Bahaya Kesehatan (Health Hazard)
Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) menyebutkan bahwa salah satu bahaya kesehatan adalah pandemi. Pandemi merupakan epidemi penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia di wilayah yang luas. Berkaitan dengan pandemi, tentu saat ini hampir di setiap negara mengalami wabah virus Coronavirus disease (COVID-19). Virus ini juga menjangkiti para pekerja baik di Indonesia maupun negara-negara yang terjangkit.