Dasar Hukum K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sangat diperlukan bagi kita, para pelaku keselamatan dan kesehatan kerja, sebagai landasan normatif bagi penerapan K3 di lingkungan kerja. Dasar hukum K3 di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari banyaknya peraturan K3 dari undang-undang hingga peraturan daerah.
Sebelum membahas dasar hukum K3, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tingkatan peraturan perundangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tingkatan peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum K3 dalam Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebagai undang-undang tertinggi di Indonesia, telah menjadi landasan hukum bagi peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang lain. Hal ini bisa kita lihat dalam Pembukaan Undang-undang 1 tahun 1970 bagian “mengingat” yang menyebutkan pasal 5, 20 dan 27 dari Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5:
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Dasar Hukum K3 berupa Undang-undang
Undang-undang merupakan tingkatan kedua sebagai dasar hukum K3 di Indonesia. Setiap undang-undang mengatur sanksi juga atas ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang. Beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 antara lain
Undang-undang Uap tahun 1930
Undang-undang yang paling tua dalam pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Undang-undang Uap tahun 1930 setelah dicabutnya Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No. 406). Undang-undang Uap tahun 1930 menyebutkan:
Pasal 6
“Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan keselamatan Kerja.”
“Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.
Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini bisa dibilang sebagai undang-undang induk yang banyak dijadikan pertimbangan dasar hukum oleh peraturan perundangan lain di bawahnya. Undang-undang 1 tahun 1970 menyebutkan tentang:
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
mencegah dan mengurangi kecelakaan;
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
memberi pertolongan pada kecelakaan;
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan< Undang-undang ini mengatur tentang hubungan ketenagakerjaan termasuk terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum K3 berupa Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden sebagai bentuk peraturan pelaksana dari undang-undang terkait. Banyak peraturan pemerintah yang terkait dengan K3, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dasar Hukum K3 berupa Peraturan Presiden
Salah satu Peraturan Presiden yang mengatur terkait dengan keselamatan kerja adalah Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006). Peraturan Presiden 34 tahun 2014 berisi:
Pasal 1
(1) Mengesahkan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) yang telah diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidang ketenagakerjaan internasional ke-95 pada tanggal 15 Juni 2006 di Jenewa, Swiss.
Dasar Hukum K3 berupa Peraturan Daerah Provinsi
Salah satu contoh dasar hukum K3 berupa Perda Provinsi adalah Peraturan Gubernur Jakarta nomor 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung Dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Pasal 5
(1) Pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola yang mengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 (lima ratus) orang wajib membentuk MKKG.
(2) MKKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Fire Safety Manager yang bertindak sebagai Kepala MKKG dan ditunjuk oleh pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung.
(3) Fire Safety Manager sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh dari lembaga sertifikasi profesi dan terdaftar di Dinas.
Dasar Hukum K3 berupa Peraturan Menteri
Meskipun peraturan Menteri tidak ada dalam tingkatan peraturan perundangan yang sudah disebutkan di atas, namun peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Contoh Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2018 yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:
Pasal 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja