SUPERSAFE: Prinsip K3 ANTAM

ANTAM memiliki prinsip K3 berupa SUPERSAFE. ANTAM merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit dan batubara.

ANTAM Safety Principles (SUPER SAFE) adalah wujud komitmen keselamatan ANTAM. Pada tahun 2017, ANTAM menetapkan prinsip-prinsip keselamatan bernama SUPER SAFE yang merupakan sebuah kata motivasi bagi seluruh pegawai untuk selalu bekerja secara lebih (Super) tapi tetap memperhatikan kaidah keselamatan pertambangan (Safe).

Slogan ini diharapkan menjadi tata nilai yang melekat pada setiap karyawan sehingga menjadi budaya kerja. SUPER SAFE telah distandarisasi dan disosialisasikan di unit, unit bisnis, proyek pengembangan, anak perusahaan, serta mitra kerja di lingkungan ANTAM. Slogan ini diharapkan menjadi tata nilai yang melekat pada setiap karyawan sehingga menjadi budaya kerja.

ANTAM Safety Principles (SUPER SAFE) dideskripsikan menjadi 8 (delapan) prinsip K3 utama dalam rangka menjamin pekerja tambang sehat, selamat, dan operasional tambang yang aman, efisien dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Baiklah, mari kita simak penjelasan dari ke 8 prinsip K3 tersebut, Check it out!

1.SYARAT STANDAR PEKERJA HARUS TERPENUHI

prinsip k3 antam supersafe 1

Pada prinsip yang pertama ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan, diantaranya :
– Mendapatkan izin dari KTT
– Bekerja dalam kondisi sehat
– Kompetensi dan prosedur
– Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

2. UTAMAKAN PENGAMANAN AREA DAN ALAT

prinsip k3 antam supersafe 2

Poin kedua dalam ANTAM SUPER SAFE ialah Utamakan Pengamanan Area dan Alat. Pada poin ini ANTAM sangat menanamkan akan pentingnya sebuah kesadaran kedisiplinan pada lingkungan kerja yang meliputi keamanan area kerja hingga alat-alat kerja. Diantaranya mengisolasi area kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya, dan memastikan seluruh area kerja aman. Serta pengecekan / pemeliharaan alat-alat kerja hingga pelindung tubuh sampai alat-alat pendukung dalam keadan darurat.

3. PAHAMI BAHAYA DAN RISIKO OPERASI TAMBANG DAN

prinsip k3 supersafe antam 3

Dengan memahami bahaya dan risiko pada setiap sektor pekerjaan, diharapkan semua pekerja menyadari pentingnya menjalankan semua prosedur dan tata aturan pada lingkungan kerja mereka. Keselamatan dalam bekerja ialah prioritas utama, dan itulah salah satu alasan hadirnya ANTAM SUPER SAFE.

Sejatinya segala bahaya dan risiko kerja, bisa kita tanggulangi dengan baik, salah satu caranya dimulai dari kedisiplinan dan kesadaran diri untuk menjaga diri kita dan lingkungan kerja yang diwujudkan dengan menjalankan segala aturan prosedur standart keselamatan kerja.

4. PERHATIKAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT

prinsip k3 antam 4

Risiko kecelakaan kerja selalu mengintai di setiap area kerja kita, selalu perhatikan dan jalankan prosedur tanggap darurat di area kerja anda agar senantiasa tercipta kesehatan dan keselamatan kerja.
Ingatlah keluarga di rumah senantiasa menunggu kabar terbaik kita selepas bekerja.

  1. SELALU GUNAKAN IZIN KERJA KHUSUS

prinsip k3 antam 5

Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Penggunaan Izin Kerja Khusus sangatlah perlu diperhatikan.
Terutama untuk para pekerja, yang melakukan pekerjaan pada area- area yang berpotensi akan rawan kecelakaan kerja.

Melalui ANTAM Safety Principles (SUPER SAFE) mengajak kita untuk senantiasa selalu memperhatikan dan menggunakan izin kerja khusus dalam setiap proses kerja. Serta kesadaran akan pentingnya menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada setiap area kerja.

– Izin Kerja Khusus di Ruang Terbatas (Confined Space Permit)

Pekerja yang melakukan pekerjaan pada area ruang terbatas (tanki, man hole, bunker, palka kapal, cerobong, silo, pipa ruang bawah tanah atau ruang lainnya yang dinyatakan sebagai ruang terbatas) harus memiliki otorisasi/izin kerja khusus dari KTT atau orang yang ditunjuk oleh KTT

– Izin Kerja Khusus Bekerja di Area Panas (Hot Permit)

Pekerja yang melakukan pekerjaan pengelasan dan pada area yang berpotensi mengakibatkan kebakaran dan meledak (pengelasan pada area tanki Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan maupun tanki Bahan Bakar Cair (BBC) harus memiliki otorisasi/izin kerja khusus dari KTT atau orang yang ditunjuk oleh KTT

– Izin Kerja Khusus Bekerja di Ketinggian (Height Permit)

Pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian 1,8 meter atau lebih dari tanah harus memiliki otorisasi/izin kerja khusus dari KTT atau orang yang ditunjuk oleh KTT

– Izin Kerja Khusus Penggalian Area Khusus (Digging Permit)

Pekerja yang melakukan pekerjaan penggalian khusus berpotensi mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan area kabel bawah tanah wajib memiliki otorisasi/izin kerja khusus dari KTT atau orang yang ditunjuk oleh KTT

  1. AMANKAN PEKERJAAN DI ATAS AIRprinsip k3 antam 6

Mengamankan pekerja yang bekerja di atas atau di dekat air menjadi prioritas ANTAM dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Penggunaan alat pelindung kerja, seperti pelampung merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pekerja pada area tersebut.

Melalui ANTAM SUPER SAFE, bersama kita tumbuhkan rasa peduli akan diri kita, lingkungan kerja demi terciptanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  1. FOKUS PADA PROSEDUR ALAT ANGKAT ANGKUT

Salah satu poin yang sangat diperhatikan dalam ANTAM SUPER SAFE ialah Fokus Pada Prosedur Alat Angkat dan Angkut.

Pada prosedur ini sangatlah vital untuk terwujudnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), mengingat pada prosedur ini banyak hal yang harus diperhatikan dan perawatan secara rutin dan berkala mulai dari sarana dan prasarana lingkungan kerja dan melibatkan banyak pihak demi tercapainya kesehatan dan Keselamatan pada area kerja.

  1. EFEKTIFKAN MANAJEMEN PERUBAHAN

Poin terakhir dalam ANTAM SUPER SAFE ialah Efektifikan Manajemen Perubahan (management of change). Nah, pada poin ini komunikasi dan konfirmasi antar pihak sangatlah utama, karena menyangkut pada proses sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pekerja. Dan sebelum pada penyampaian perubahan akan hal apapun yang menyangkut tata kerja, KTT harus mengetahui akan perubahan tersebut.