Penyakit akibat kerja dapat mengancam seluruh pekerja entah di mana dia bekerja. Penyakit akibat kerja dapat muncul di kilang minyak, tambang, hutan, pabrik bahkan di kantor sekalipun bisa muncul. Untuk memahami lebih jauh mengenai penyakit akibat kerja (PAK), mari kita pahami melalui tulisan ini.
Pengertian atau definisi penyakit akibat kerja
Menurut Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2019, Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. PERDOKI dalam buku Konsensus Diagnosis Okupasi tahun 2011 yang juga berdasarkan dari definisi International Labor Organization (ILO) & world Health Organization (WHO) serta American College of Occupational and Environtmental Medicine (ACOEM):
- Penyakit akibat kerja (Occupational Diseases) adalah penyakit yg mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi kuat dng pekerjaan yg sebab utama terdiri dari satu agen penyebab yg sdh diakui (evidance based data)
- Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Work Related Disease) adalah penyakit yg mempunyai beberapa agen penyebab, di mana faktor pekerjaan memegang peranan penting bersama dengan faktor risiko lainnya dalam berkembangnya penyakit . Untuk penyakit akibat kerja ataupun Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dalam penggolongannya dijadikan satu menjadi penyakit akibat kerja
- Penyakit diperberat oleh pekerjaan atau penyakit yang mengenai populasi pekerja (Disease affecting working population), adalah penyakit yang terjadi pada populasi pekerja tanpa adanya agen penyebab di tempat kerja, namun dapat diperberat oleh kondisi lingkungan pekerjaan yang buruk bagi kesehatan.
- Penyakit bukan Penyakit akibat kerja Umumnya termasuk penyakit umum (yang ada pada masyarakat umum) dan pajanan tidak menyebabkan terjadinya penyakit akibat kerja
Kasus Penyakit Akibat Kerja di Dunia dan Indonesia
Penyakit akibat kerja telah menjadi masalah bagi dunia. WHO Global Burden Disease adalah satu-satunya sumber data yang mengjangkau semua penyakit di dunia. Laporan tersebut mengelompokkan penyakit menjadi 7 kategori yang meliputi:
- Penyakit menular
- Neoplasma malignan
- Penyakit peredaran darah
- Konidisi neuropsikiatri
- Penyakit saluran pernapasan
- Penyakit saluran pencernaan
- Penyakit genitourinary
WHO mengelompokkan area di dunia dalam laporannya terkait dengan kecelakaan dan penyakit akibat kerja menjadi:
- High income countries (HIGH)
- Low- and middle-income countries of the African Region (AFRO)
- Low- and middle-income countries of the Americas (AMRO)
- Low- and middle-income countries of the Eastern Mediterranean Region (EMRO)
- Low- and middle-income countries of the European Region (EURO)
- Low- and middle-income countries of the South-East Asia Region (SEARO)
- Low- and middle-income countries of the Western Pacific Region (WPRO)
Hamalainen (2017) dalam laporannya yang berjudul “Global Estimates of Occupational Accidents and Work Related Illnesses 2017”, menyebutkan bahwa kematian karena penyakit akibat kerja telah menjadi perhatian tersendiri sejak tahun 1998 karena kematian akibat penyakit akibat kerja menjadi 5 kali lebih besar daripada kematian yang terjadi karena kecelakaan kerja. Pada tahun 2015, sebanyak 2.4 juta kematian terjadi karena penyakit akibat kerja. Jumlah ini meningkat 0.4 juta jika dibandingkan dengan 2011. Secara total, 7500 orang meninggal setiap harinya dengan 1000 orang dengan kecelakaan kerja dan 6500 dari penyakit akibat kerja.
Berikut adalah tabel yang menunjukan tren global tentang kecelakaan kerja dan kematian akibat penyakit akibat kerja:
Hamalainen (2017) juga melaporkan sebanyak 31% kematian akibat kerja disebabkan oleh penyakit peredaran darah (circulatory disease), 26% oleh kanker akibat kerja, 17% akibat penyakit pernapasan pada tahun 2015. Dari jumlah itu, hanya 14% nya yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat pie chart berikut:
Penyebaran jenis penyakit kerja pada masing-masing regional sangatlah bervariasi. Sebagai contoh, SEARO yang merupakan regional tempat Indonesia berada memiliki kasus penyakit saluran peredaran darah dan penyakit pernafasan yang hampir sama. Sedangkan, regional AFRO malah mencatatkan penyakit menular (communicable disease) yang lebih banyak daripada penyakit yang lain. Lebih lanjut mengenai sebaran penyakit di masing-masing regional bisa dilihat dalam tabel berikut:
Perserikatan Bangsa Bangsa memiliki metode sendiri untuk membagi regional. Dari regional yang ada, Asia menjadi regional yang memiliki angka kematian akibat kerja tertinggi di antara 5 regional. Sekitar 2/3 kematian akibat kerja terjadi di Asia.
Pemakaian zat kimia yang semakin banyak dipakai membuat risiko terkait dengan zat kimia juga meningkat. Berikut adalah tabel yang menunjukan perkiraan kematian yang diakibatkan oleh zat berbahaya:
Menurut perkiraan terbaru yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.1 Sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja,
Data penyakit akibat kerja di Indonesia bisa dibilang masih sangat terbatas. Data cukup lengkap terkait dengan penyakit akibat kerja dapat diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2015. Grafik berikut memberikan informasi kepada kita tentang jumlah penyakit akibat kerja per provinsi dari tahun 2011 hingga tahun 2014.
Dari sekian banyak kasus penyakit akibat kerja, penyakit tidak menular menjadi sorotan Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. Obesitas sentral dan hipertensi menjadi penyakit tidak menular di tempat kerja dengan prevalensi terbanyak
Sementara, Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disusun oleh tim dari Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan bahwa untuk kasus penyakit akibat kerja (occupational accident) yang diberikan JKK sesuai data tersebut di atas masih sangat sedikit, yaitu rata-rata hanya 25 kasus pertahun. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan K3 di Indonesia masih lebih banyak pada perlindungan pekerja dari kasus kecelakaan kerja dan masih sangat kurang dalam perlindungan pekerja dari PAK.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Pekerja, beberapa PAK telah ditentukan yang meliputi:
-
Penyakit Yang Disebabkan Pajanan Faktor Yang Timbul Dari Aktivitas Pekerjaan
Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis I ini sebagai berikut:
Penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:
- penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh platinum atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh zinc atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh phosgene;
- penyakit yang disebabkan oleh zat iritan kornea seperti benz,oquinonei
- penyakit yang disebabkan oleh isosianat;
- penyakit yang disebabkan oleh pestisida;
- penyakit yang disebabkan oleh sulfur oksida;
- penyakit yang disebabkan oleh pelarut organik;
- penyakit yang disebabkan oleh lateks atau produk yang mengandung lateks; dan
- penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat
- penyakit yang disebabkan oleh beillium dan persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh cadmium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawa€rnnya;
- penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida;
- penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic;
- penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya;
- penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya;
- penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;
- penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton;
- penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hidrogen sianida atau derivatnya;
- penyakit yang disebabkan oleh acrylonitrile
- penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida;
- penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh lrcxane
- penyakit yang disebabkan oleh asam mineral;
- penyakit yang disebabkan oleh bahan obat;
- penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh thalium atau perseyawaannya ;
- penyakit yang disebabkan oleh osmium atau persenyawaannya;
- penyakit yang disebabkan oleh selenium atau persenyawaarnnya;
Penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi
- kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan;
- penyakit yang disebabkan oleh getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi atau saraf tepi;
- penyakit yang disebabkan oleh udara bertekanan atau udara yang didekompresi;
- penyakit yang disebabkan oleh radiasi ion;
- penyakit yang disebabkan oleh radiasioptik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (uisible lightl, inframerah, termasuk laser;
- penyakit yang disebabkan oleh pajanan temperaturekstrim; dan
- penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
Penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:
- brucellosis;
- virus hepatitis;
- virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus) ;
- tetanus;
- tuberkulosis;
- sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
- anthrax,
- leptospira; dan
- penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
II. Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ
Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis II ini sebagai berikut:
- penyakit saluran pernafasan, meliputi:
- pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis, antrakosilikosis, dan asbestos;
- siliko tuberkulosis;
- pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral non-fibrogenic;
- siclerosis;
- penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu logam keras;
- penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas tebu atau bagassosds;
- asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;
- alveolitis alergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
- penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu kayu, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;
- penyakit paru yang disebabkan oleh aluminium;
- kelainan saluran pernafasan atas yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi zat yang ada dalam proses pekerjaan; dan
- penyakit saluran pernafasan lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
penyakit kulit, meliputi:
- dermatosis kontak alergika dan urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;
- dermatosis kontak iritan yang disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain; dan
- vitiligo yang disebabkan oleh zat penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak temasuk dalam penyebab lain;
c gangguan otot dan kerangka, meliputi:
- radial styloid tenosynovitis karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
- tenosynouitis kronis pada tangan dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
- olecranon bursitis karena tekanan yang berkepanjangan pada daerah siku;
- prepatellar bursitis karena posisi berlutut yang berkepanjangan;
- epicondglitis karena pekerjaan repetitif yang mengerahkan tenaga;
- meniscus lesions karena periode kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;
- catpal htnnel sgndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrim pada pergelangan tangan, atau 3 (tiga) kombinasi diatas; dan
- penyakit otot dan kerangka lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;
- gangguan mental dan perilaku, meliputi:
- gangguan stres pasca trauma; dan
- gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
III. Penyakit Kanker Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja pada klasifikasi jenis III ini, yaitu kanker yang disebabkan oleh zat berikut:
- asbestos;
- beruidine dan garamnya;
- bis-chloromethyletlrcn
- persenyawaan chromium VI;
- coal tars, coal tar pitches or soots;
- beta-naphthylamine;
- vinyl chloride;
- benzene’
IV. Penyakit Spesifik Lainnya
Penyakit spesihk lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang.
Diagnosis Penyakit Akibat Kerja
Diagnosis PAK menjadi challenge tersendiri karena ada faktor perancunya. Sebuah low back pain yang terjadi pada pekerja, bisa saja tidak diakibatkan oleh pekerjaannya tapi malah diakibatkan oleh aktivitas di rumah karena dia pedagang air galon dan tabung gas. Hal tersebut sangat berbeda dengan kecelakaan kerja karena akibat dari kecelakaan kerja itu langsung terjadi sehingga kita bisa langsung menilai apakah kecelakaan tersebut digolongkan sebagai kecelakaan kerja atau bukan.
Perpres nomor 7 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa “Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh:
- dokter; atau
- dokter spesialis,yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.”
Ketentuan lebih jelas terkait dengan diagnosis penyakit terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja. 7 langkah diagnosis penyakit harus ditegakkan sebelum memutuskan apakah suatu penyakit masuk kategori penyakit akibat kerja atau tidak.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut untuk masing-masing langkah
Langkah 1. Menegakkan diagnosis klinis
Diagnosis klinis harus ditegakkan terlebih dahulu dengan melakukan:
- anamnesa;
- pemeriksaan fisik;
- bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan khusus.
Langkah 2. Menentukan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja
Beberapa pajanan dapat menyebabkan satu penyakit, sehingga dokter harus mendapatkan informasi semua pajanan yang dialami dan pernah dialami oleh pekerja. Untuk memperoleh informasi tersebut, dilakukan anamnesis pekerjaan yang lengkap, mencakup:
- Deskripsi semua pekerjaan secara kronologis dan pajanan yang dialami (pekerjaan terdahulu sampai saat ini).
- Periode waktu melakukan masing-masing pekerjaan.
- Produk yang dihasilkan.
- Bahan yang digunakan.
- Cara bekerja.
- Proses kerja.
- riwayat kecelakaan kerja (tumpahan bahan kimia).
- Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan. Informasi tersebut semakin bernilai, bila ditunjang dengan data yang objektif, seperti MSDS (Material Safety Data Sheet) dari bahan yang digunakan dan catatan perusahaan mengenai informasi tersebut diatas.
Langkah 3. Menentukan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis
Pajanan yang teridentifikasi berdasarkan evidence based dihubungkan dengan penyakit yang dialami. Hubungan pajanan dengan diagnosis klinis dipengaruhi oleh waktu timbulnya gejala setelah terpajan oleh bahan tertentu. Penyakit lebih sering timbul apabila berada di tempat kerja dan berkurang saat libur atau cuti. Hasil pemeriksaan pra-kerja dan berkala dapat digunakan sebagai salah satu data untuk menentukan penyakit berhubungan dengan pekerjaannya.
Langkah 4. Menentukan besarnya pajanan
Penilaian untuk menentukan kecukupan pajanan tersebut untuk menimbulkan gejala penyakit dapat dilakukan secara :
- kualitatif :
- pengamatan cara, proses dan lingkungan kerja dengan memperhitungkan lama kerja dan masa kerja. b. Pemakaian alat pelindung secara benar dan konsisten untuk mengurangi besar pajanan.
- kuantitatif :
- data pengukuran lingkungan kerja yang dilakukan secara periodik.
- data monitoring biologis.
Langkah 5. Menentukan faktor individu yang berperan
Faktor individu yang berperan terhadap timbulnya penyakit antara lain:
- jenis kelamin
- usia
- kebiasaan
- riwayat penyakit keluarga (genetik)
- riwayat atopi
- penyakit penyerta.
Langkah 6. Menentukan pajanan di luar tempat kerja
Penyakit yang timbul mungkin disebabkan oleh pajanan yang sama di luar tempat kerja sehingga perlu informasi tentang kegiatan yang dilakukan di luar tempat kerja seperti hobi, pekerjaan rumah dan pekerjaan sampingan.
Langkah 7. Menentukan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja
Berdasarkan enam langkah diatas, dibuat kesimpulan penyakit yang diderita oleh pekerja adalah penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja.
Pengendalian Penyakit Akibat Kerja
Pengendalian PAK dapat menggunakan prinsip AREP (antisipasi – rekognisi – evaluasi –pengendalian).
Antisipasi
Antisipasi merupakan kegiatan memprediksi potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Tujuan dalam tahap antisipasi adalah mengetahui potensi bahaya dan risiko lebih dini sebelum muncul menjadi bahaya dan risiko yang nyata, mempersiapkan tindakan yang perlu sebelum suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki, meminimalisasi kemungkinan risiko yang terjadi pada saat suatu proses dijalankan atau suatu area dimasuki.
Kunci dalam tahapan antisipasi adalah informasi. Contoh informasi yang diperlukan antara lain adalah karakteristik bangunan tempat kerja, mesin yang digunakan, proses kerja, bahan baku, alat yang dipakai, cara kerja yang dilakukan, atau jumlah dan karakteristik pekerja. Fokus dari semua informasi ini adalah diketahuinya potensi bahaya serta risiko baik untuk kesehatan ataupun keselamatan kerja.
Tahapan melakukan antisipasi terdiri dari 3 langkah. Langkah pertama merupakan pengumpulan informasi melalui studi literatur, penelitian terkait, dokumen perusahaan, survey lapangan, legislasi yang berlaku, ataupun pengalaman-pengalaman pda masa lalu. Langkah selanjutnya adalah analisis dan diskusi dengan pihak yang terkait yang berkompeten. Tahap terakhir yaitu pembuatan hasil dari antisipasi.
Hasil dari tahap antisipasi merupakan daftar potensi bahaya dan risiko. Daftar tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan lokasi atau unit, kelompok pekerja, jenis potensi bahaya ataupun tahapan proses produksi.
Rekognisi
Rekognisi merupakan serangkaian kegiatan untuk mengenali suatu bahaya lebih detil dan lebih komprehensif dengan menggunakan suatu metode yang sistematis sehingga dihasilkan suatu hasil yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Pada tahap rekognisi, kita biasanya melakukan pengukuran untuk mendapatkan informasi tentang konsentrasi, dosis, ukuran (partikel), jenis, kandungan atau struktur serta sifat.
Tujuan tahapan rekognisi adalah mengetahui karakteristik suatu bahaya secara detil (sifat, kandungan, efek, severity, pola pajanan, besaran, dan lain-lain), mengetahui sumber bahaya dan area yang berisiko, mengetahui proses kerja yang berisiko, dan mengetahui pekerja yang berisiko. Apabila di tahapan antisipasi kita hanya memprediksi bahaya maka di tahap rekognisi ini kita sudah harus mengetahui detail terkait dengan bahaya serta risiko yang ada.
Metode yang dapat dilaksanakan dalam tahapan rekognisi adalah:
- Menyelidiki laporan kecelakaan
- Melakukan pemeriksaan fisik tentang kondisi kesehatan pekerja
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberi tahu manajemen ketika ada bahaya
- Inspeksi baik inspeksi rutin alat, inspeksi harian di tempat kerja, inspeksi manajemen, inspeksi P2K3, dan inspeksi yang lain
- Studi literatur dan diskusi dengan profesional yang lain
- Pengukuran dengan alat dan laboratorium
- Preliminary hazard analysis untuk sistem oprasi baru
- Job Safety Analysis
Evaluasi
Evaluasi merupakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan penilaian bahaya kepada pekerja dari pajanan terhadap zat kimia, bahaya fisik dan agen biologis. Tindakan yang diambil untuk melindungi pekerja berdasarkan kombinasi dari observasi, interview dan pengukuran dari energi atau kontaminan udara yang muncul dari proses atau operasi kerja serta efektifitas dari tindakan pengendalian yang dipakai.
Kebutuhan untuk mengevaluasi bahaya didorong dari pengetahuan bahwa zat kimia, agen biologis, dan elemen fisika dapat menyebabkan luka, penyakit serta kematian dini pada kalangan pekerja yang terpajan. Biro Statistik Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat melaporkan 6.2 juta luka terkait dengan pekerjaan dan penyakit pada industri swasta tahun 1997. Jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar karena banyak penyakit akibat kerja tidak dapat dikenali, banyak luka dan penyakit tidak dilaporkan dan kejadian di tempat publik tidak termasuk dalam perhitungan.
Evaluasi dari bahaya, asal bahaya dan pencegahan dari penyakit dan kematian didasari oleh beberapa faktor:
- Toksisitas yaitu kapasitas inheren dari sebuah zat yang dapat mengakibatkan rasa sakit, asal dari rasa sakit, dan mempengaruhi target organ.
- Level pajanan atau dosis yaitu jumlah yang diserap oleh pekerja melalui semua rute pajanan selama pekerjaan
- Analisa proses atau operasi yaitu perhatian terhadap operasi termasuk perubahan dari bahan mentah menjadi energi yang mungkin menghasilkan pelepasan zat kimia atau energi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja.
- Kecelakaan, tumpahan dan aktivitas pemeliharaan : pengetahuan tentang kecelakaan akut, kejadian yang jarang, kebocoran atau kejadian lain yang mungkin terlewat dalam evaluasi rutin
- Epidemiologi dan penilaiuan risiko: review literatur dari riset berdasarkan populasi serta kasus yang dapat menyediakan informasi terkait dengan efek kesehatan buruk yang tidak diperhatikan dalam kelompok yang lebih kecil
- Wawancara : informasi yang disediakan oleh pekerja terkait dengan gejala kesehatan, tugas dan perubahan dalam kondisi yang dapat menyediakan detail penting terkait analisa proses, dampak kesehatan dan stressor lain seperti zat kimia, fisik, ergonomik atau biologis.
- Distribusi risiko yang tidak sama: perhatian terkait dengan beberapa populasi dari pekerja yang mungkin memiliki risiko lebih tinggi daripada yang lain. Misalnya pekerja yang lebih tua atau remaja memiliki risiko yang lebih tinggi daripada yang lain.
- Variabilitas dari respons: hal ini terkait dengan bagaimana seorang individu berbeda dalam kerentanan karena memiliki faktor yang berbeda seperti umur, ukuran, rasio pernafasan dan status kesehatan umum.
Pengendalian
Pengendalian bahaya, dalam higiene industri, memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang terpapar stress dari zat kimia berbahaya dan agen fisika tidak menjadi ppekerja dengan penyakit akibat kerja. Jumlah yang perlu diukur adalah konsentrasi atau intensitas dari bahaya umum serta durasi dari pajanan.
Prinsip pengendalian bahaya antara lain:
- Prinsip pertama : semua bahaya dapat dikendalikan
- Prinsip kedua : biasanya terdapat banyak pilihan metode untuk mengendalikan bahaya
- Prinsip ketiga : beberapa metode lebih baik dari yang lain
- Prinsip keempat: beberapa situasi membutuhkan lebih dari 1 metode pengendalian untuk menjamin hasil yang optimum.
Metode pengendalian bahaya dapat mengambil prinsip dalam hierarki pengendalian bahaya:
- Rekayasa teknik: Pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada faktor lingkungan kerja selain pekerja
- Pengendalian administrative: Pengendalian bahaya dengan melakukan modifikasi pada interaksi pekerja dengan lingkungan kerja
- Alat Pelindung Diri: Pengendalian bahaya dengan cara memberikan alat perlindungan yang digunakan oleh pekerja pada saat bekerja